Sherrin Tharia, istri Zumi Zola disebut-sebut ikut mencicipi uang hasil gratifikasi Gubernur Jambi tersebut. |
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Dalam pernyataan jaksa, uang gratifikasi tersebut digunakan untuk membayar belanja online Sherrin Tharia, istri dari Zumi Zola.
Zumi Zola bahkan diketahui beberapa kali memberikan uang kepada sang istri melalui Asrul Pandapotan Sihotang.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada tanggal 27 September 2017, 4 Oktober 2017, 18 Oktober 2017 membayar belanja online Sherrin Teria dengan cara setor tunai ke Rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra yakni masing-masing sejumlah Rp 19.700.000 Rp 12.550.000, Rp 4.000.000," jelas jaksa seperti yang dilansir Tribunnews.com.
Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola juga pernah memberikan uang sejumlah Rp 20 juta untuk tim media yang diterima oleh Sherrin Tharia.
Tak hanya sang istri, ibunda Zumi Zola Harmina Djohar pun rupanya ikut mencicipi uang gratifikasi tersebut.
Pemberian tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan September 2017 dan bulan Oktober 2017 di Pondok Labu, Jakarta Selatan atas permintaan terdakwa memberikan uang kepada Harmina Djohar (ibunda terdakwa) melalui orang kepercayaannya yang bernama Adi yakni sejumlah Rp 200 juta dan Rp 100 juta," ungkap jaksa lagi.
Seperti diketahui, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 2 Februari 2018.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menjelaskan suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018) menguraikan daftar belanjaan Zumi Zola yang dibayar dari uang hasil gratifikasi.
Menurut jaksa seperti yang dilansir dari Kompas.com, uang tunai sebesar Rp 300 juta masuk ke rekening biro perjalanan umroh di Bank Mandiri.
Uang itu disebut untuk biaya umroh Zumi Zola dan keluarganya.
Meski begitu, tak disebutkan tahun berapa umrah tersebut dalam dakwaan jaksa.
Hal tersebut tentu mengejutkan bagi banyak pihak.
Zumi Zola menikahi Sherrin Tharia pada 16 Maret 2012.
Sherrin Tharia sendiri ternyata adalah mantan pacar Zumi, keduanya pernah berpacaran lama.
Pernikahan keduannya didaftarkan di KUA Cilandak, Jakarta Selatan.(Tribunnews.com)
Rupanya, Sherrin Tharia ini merupakan seorang pemain biola dan juga anak dari Tengku Malinda seorang presenter berita TVRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar