Gosip Top

Gosipin Apa Saja Yang Penting Siip

Breaking

Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara


Artis cantik Vanessa Angel resmi jadi tersangka atas kasis prostitusi online, Rabu (16/1/2018).
Status Vanessa Angel yang awalnya saksi, kini telah diubah menjadi tersangka.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya

Penetapan Vanessa sebagai tersangka bukan tanpa bukti yang kuat namun ada fakta penyidikan.
Vanessa sempat melakukan pemeriksaan dan penyidikan kembali di Polda Jatim pada Senin (14/1/2019) lalu selama 9 jam.
Polisi pun akhirnya berhasil mendapatkan fakta baru sekaligus bukti valid yang bisa menjerat Vanessa Angel.

Penetapan ini juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi ahli seperti ahi pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dadn ahli dari MUI serta Kementerian Agama.

"Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," tambah Luki.

Mengenai keterlibatan Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Sehingga ada kemungkinan ia akan terancam dipenjara maksimal selama 6 tahun.

Sebelum menaikkan status Vanessa Angel menjadi tersangka, Kabid Human Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa ada faktor yang memberatkan Vanessa Angel.

Ia menerangkan bahwa ada faktor yang memberatkan Vanessa Angel menjadi tersangka, yakni soal upload foto dan gambar dirinya secara aktif.

Ada lagi bukti yang memperlihatkan Vanessa Angel aktif melakukan chatting yang tidak sesuai dengan etika dan kesusilaan.

"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.
Bahkan Vanessa Angel juga pernah 'melayani' salah satu muncikarinya sendiri.
Hal ini dikatakan Barung setelah berhasil menangkap muncikari lainnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menenuturkan, penangkapan itu dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim usai menyisir sejumlah kawasan di daerah Bandung sampai Jakarta.

Sayangnya, Barung enggan membeberkan identitas maupun inisial dari seorang tersangka yang telah ditangkapnya.

"Satu orang telah kami tangkap, ada pun yang ditangkap identitasnya akan disampaikan Kapolda Jatim," kata Barung kepada awak media, Selasa (15/1/2019).

Barung menambahkan, peranan dari masing-masing muncikari berkaitan satu sama lain.
Bahkan, mereka saling tukar korban (PSK) dalam melayani pelanggan.

Malah, ada seorang muncikari yang mengaku pernah memakai jasa artis FTV berinisial VA.
"Ada satu di Jakarta, pernah pakai jasa VA," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar