Keluarga dari terdakwa Hadian (19) mendadak histeris setelah pemuda tersebut divonis hakim selama 13 tahun penjara usai membunuh seoarang waria di salon, Selasa (28/8/2018) |
Kuasa hukum terdakwa, Wawan, pun langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. "Selama persidangan, kami menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP. Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini,” kata Wawan seusai sidang. Untuk diketahui, putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Romi Pasolani selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa.
Kronologi
Dalam dakwaan JPU, terungkap jika kejadian yang berlangsung di Salon Kiki di Jalan Dahlan HY RT 033 RW 005 No 19 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, pada (16/1/2018) lalu berawal saat terdakwa hendak memotong rambut di salon milik korban. Namun, sebelum memotong rambut, korban meminta kepada terdakwa untuk membelikan satu potong ayam. Usai ayam goreng tersebut dibeli, korban pun menutup rapat pintu ruko tersebut.
Kemudian korban mendekati terdakwa yang sedang duduk di kursi salon dan mencoba memegang tangannya. Terdakwa pun menepis perilaku korban tersebut. Tak sampai di sana, terdakwa langsung ditarik ke dalam sebuah kamar dan coba diperkosa oleh korban.
Karena terdesak, terdakwa akhirnya memukul kepala korban menggunakan tabung gas hingga tewas di tempat dan ditemukan polisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar